EIC dan VOC

Setelah mendapat izin dari penguasa setempat di pantai barat Sumatera dalam hal ini pengasa Tiku dan Kerajaan Aceh maka para pedagang dari Eropa mulai menjalin hubungan dagang baik  kalangan pribumi maupun sesama pedagann timur Asing lainnya. Pada abad ke – 17  ini pedagang yang intens perdagang di pantai barat Sumatera adalah Belanda (VOC) dan Inggris (EIC) yang paling banyak di cari di pantai dagang adalah lada sehingga Inggris dapat membeli beberapa karung lada dari penguasa setempat.

Ketatnya persaingan dari kedua bangsa Eropa ini menyebabkan Inggris tersingkir dan menjadikan India sebagai pusat  kegiatan dari EIC. Setelah kepergian Inggris, Belanda menjadi satu – satunya  bangsa Eropa yang berdagang di pantai barat pulau Sumatera, untuk menjalankan perdagangan di pantai barat Sumatera, Belanda meresmikan kantor dagang VOC yang kala itu menjadi perusahaan perdagangan Belanda di wilayah Nusantara. Kantor dagang yang di bangun Belanda salah satunya terdapat di kota Padang yang menjadi kantor dagang yang terbesar di Sumatera.
Vereenigde Oost indische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur) atau VOC yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 adalah perusahaan swasta Belanda memiliki monopoli ntuk aktivitas perdagangan disebut Hindia Timur karena. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan pertama yang mengeluarkan pembagian saham Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah badan dagang saja, tetapi badan dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. 
Misanya Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri, Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk memelihara angkatan perang, memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian, merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda, memerintah daerah-daerah tersebut, menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri, dan memungut pajak. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara.
Loji atau kantor dagang menjadi bagian penting dalam menjalankan perdagangan dan kekuasaan di Indonesia termasuk pantai barat Suamtera. Loji atau Kantor dagang (dikenak dengan factory atau facrorij) yang berarti tempat tinggal, kantor atau gudang bisa juga berarti benteng( kubu pertahanan). Loji pertama yang di bangun berlokasi di Muara Batang Arau, loji yang ada di Muara Batang Arau lebih mencirikan benteng pertahanan.
Setelah VOC mengambil alih jalur pelayaran dan perdagangan, VOC menerapkan system monopoli. Lada yang menjadi komoditi penting selalu diawasi pengiriman, loji atau kantor dagang VOC yang berada di Padang menjadi tempat penyimpangn sebelum di kirim ke Eropa.  Ada beberapa Bandar niaga yang sangat penting di pantai barat Sumatera antara lain Tiku, Pariaman, Padang (Koto Tangah), Indera pura. Setelah “Perdamaian Abadi” yang di tawarkan Aceh kepada Batavia, VOC menanggapi  denganemberikan seorang Opperkoomen.
 Seperti yang telah disinggung di atas VOC menjalankan perannya sebagai pionir dan  kongsi dagang bangsa Belanda di Nusantara. Ketegangan dan konfik kerajaan – kerajaan kecil di pulau Sumatera membuat VOC leleuasa ikut campur dalam urusan kerajaan tersebut. dengan alasan ingin menolong kerajaan dan dibuat semacam kontrak yang salah satu isinya agar VOC di izinkan memonopoli perdagangan di wilayah kerajaan yang dibantu, sampai – sampai VOC dikenal dengan doyan kontrak. VOC yang di kenal doyan kontrak menandatangani kontrak salah satunya dengan Painan yang terkenal dengan Perjanjian Painan ( Painansch Traktaat)[1] yang berisikan Pertama, memberikan kebebasan kepada VOC untuk bergadang tanpa dikenakan pajak di kawasan Air Haji dan Tarusan; Kedua, VOC diizinkan mendirikan “rumah” tempat kediaman pejabat dan pusat kegiatannya di Salido. Tahun 1663 dan VOC mendirikan kantor dagang di Pulau Cingkuak[2]. Ada 3 sifat VOC untuk berdagang di Nusantara
1.      Ketika lemah, ketika VOC lemah mereka hanya meminta kepada penguasa setempat untuk diizikan berdagang.
2.      Ketika mulai kuat, VOC ketika mulai kuat mereka mulai ikut campur dalam urusan kerajaan setempat, mulai menawarkan kontrak, adu domba dan hal lain yang memungkinkan mereka untuk memonopoli perdagangan.
3.      Ketika VOC sudah mulai kuat maka mereka tidak segan – segan mengatur urusan kerajaan setempat, berbuat seenaknya, bahkan menyerang kerajaan tersebut untuk mendapatkan wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar